Selasa, 02 April 2013

Guru, Keteraturan, dan Kebebasan Pendidikan

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Dari dulu sampai sekarang sosok guru selalu menghiasai kaca pendidikan. Berbagai syarat perlu dipenuhi untuk dapat menjadi tenaga kependidikan yang baik. Guru bukan lah profesi yang mampu datang dengan sendirinya, dibutuhkan keahlian khusus dan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pemenuhan syarat tersebut, dalam upaya memilih guru yang benar-benar mampu mengantarkan bangsa Indonesia menuju tatanan masyarakat yang lebih baik melalui pembangunan nasional. Bukan hanya guru yang selalu menjadi sorotan di dunia pendidikan. Mutu pendidikan terkait gedung sekolah pun menjadi pembicaraan di lapisan masyarakat. Pemerintah perlu mendengarkan masalah-masalah pendidikan tersebut, dan siap siaga membantu lembaga sekolah mengatasinya. Masalah yang ada apabila tidak cepat diatasi akan mengganggu kegiatan yang lain. Terganggunya kegiatan atau peraturan yang telah ada akan menimpulkan ketidakteraturan di bidang pendidikan. Ketidakmampuan sekolah membawa diri secara langsung berdampak pada dunia pendidikan secara keseluruhan di negara tersebut. Sementara, Negara Indonesia adalah negara demokrasi berbagai hal dapat disuarakan dengan lantang di negara ini termasuk pendidikan. Meskipun menerapannya belum berjalan 100% namun yang namanya demokrasi menjunjung kebebasan manusia sebagai makhluk yang hidup. Manusia bebas beraktivitas dalam berbagai hal. Tidak ada perbedaan hak antara si kaya dengan si miskin terkait kebebasan dalam pendidikan. Namun, kebebasan perlu diseimbangkan dengan peraturan agar tidak terlalu bebas. Sesuai yang berlebihan sejatinya kurang baik begitu pula dengan kebebasan yang berlebihan. Terkait uraian di atas, maka kelompok kami akan mencoba memaparkan tentang guru, keteraturan, dan kebebasan pendidikan. Sebagi calon guru sudah sewajarnya mempelajari tentang sosok guru itu sendiri. Selain itu perlu memperluas pengetahuan di bidang pendidikan agar ketika terjun di sekolah memiliki pandangan terhadap beberapa hal yang telah dilaksanakan sebagai program pendidikan. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana syarat-syarat untuk mampu menjadi guru yang baik? 2. Bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencapai keteraturan pendidikan? 3. Apa yang dimaksud dengan kebebasan pendidikan? C. Tujuan Penulisan Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memperluas pengetahuan tentang profesi kependidikan terutama tentang guru, keteraturan, dan kebebasan pendidikan. Makalah ini berisi tentang, antara lain sikap seorang guru, upaya mencapai keteraturan pendidikan, dan beberapa hal terkait dengan kebebasan di dunia pendidikan baik dari segi lembaga, guru, dan siswa. Dengan, mengetahui beberapa hal diatas, diharapkan dalam implementasi di kemudian hari tidak menyimpang dari aturan atau kaidah yang telah ada. BAB II PEMBAHASAN A. Guru Guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran di sekolah. Guru sangat berperan dalam membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. Pada hakekatnya guru adalah tenaga pendidik yang memiliki tugas mengajar. Pandangan tersebut sesungguhnya sangatlah sempit, karena guru sesungguhnya tidak hanya sebagai tenaga pengajar, akan tetapi sekaligus sebagai tenaga pembimbing, pendidik dan pengajar. Guru di dalam kelas melaksanakan dua kegiatan pokok, yaitu kegiatan mengajar dan kegiatan mengelola kelas. Kegiatan mengajar pada hakikatnya adalah proses mengatur, mengorganisasi lingkungan yang ada di sekitar siswa. Semua komponen pengajaran yang meliputi tujuan, bahan pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, metode, alat dan sumber, serta evaluasi diperankan secara optimal guna mencapai tujuan pengajaran yang telah ditetapkan sebelum pengajaran dilaksanakan. Sedangkan kegiatan mengelola kelas dilakukan guru agar terjadi interaksi antara guru siswa ataupun sesama siswa. Pengelolaan kelas diusahakan fleksibel, sehingga siswa mampu beraktifitas secara leluasa. Di Indonesia guru dibedakan menjadi 2 yaitu guru tetap dan guru honorer. Guru tetap ialah guru yang telah memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai instansi induknya. Selaku guru di sekolah swasta, guru tersebut dinyatakan guru tetap jika telah memiliki kewewenangan khusus yang tetap untuk mengajar di suatu yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh pihak yang berwenang di kepemerintahan Indonesia. Sedangkan guru tidak tetap (honorer) yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering nampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil layaknya seorang guru tetap. Hal tersebut sebenarnya sangat menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Secara fakta, mereka berstatus pengangguran terselubung. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer, ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil formasi umum. Menurut UU No. 20 Tahun 2003, pasal 39 ayat 2, menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Dari uraian di atas pada hakekatnya guru adalah tenaga pendidik yang memiliki tugas mengajar. Pandangan tersebut sesungguhnya sangatlah sempit, karena guru sesungguhnya tidak hanya sebagai tenaga pengajar, akan tetapi sekaligus sebagai tenaga pembimbing, pendidik dan pengajar. Menurut UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guru professional bertujuan untuk melakukan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Guru sebagai pendidik adalah seorang yang berjasa besar terhadap masyarakat dan negara. Tinggi atau rendahnya kebudayaan suatu masyarakat, maju atau mundurnya tingkat kebudayaan suatu masyarakat dan negara, sebagian besar bergantung kepada pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh guru-guru. Makin tinggi pendidikan guru, makin baik pula mutu pendidikan dan pengajaran yang diterima anak-anak, serta makin tinggi pula derajat masyarakat. Oleh sebab itu, guru harus berkeyakinan dan bangga bahwa ia dapat menjalankan tugas itu. Guru hendaklah berusaha menjalankan tugas kewajiban sebaik-baiknya sehingga dengan demikian masyarakat menginsafi sungguh-sungguh betapa berat dan mulianya profesi guru. Penghargaan masyarakat terhadap guru haruslah timbul karena perbuatan guru itu sendiri. Untuk melaksanakan perbaikan dalam pendidikan dan pengajaran anak-anak pada khususnya, serta masyarakat pada umumnya, pemerintah, guru-guru, dan masyarakat harus saling mengerti dan bekerjasama sebaik-baiknya. 1. Syarat-syarat Guru yang Baik Guru mempunyai tugas yang berat dan mulia. Tugas tersebut tidak hanya “mengajar”, tetapi juga “mendidik”. Maka, untuk melakukan tugas sebagai guru, tidak sembarangan orang dapat menjalankannya. Sebagai guru yang baik harus memenuhi syarat-syarat yang di dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 1954 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia. Pasal 15 dinyatakan sebagai berikut: “syarat utama untuk menjadi guru, selain ijazah dan syarat-syarat yang mengenai kesehatan jasmani dan rokhani, ialah sifat-sifat yang perlu untuk dapat memberi pendidikan dan pengajaran seperti yang dimaksud dalam pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 undang-undang ini”. Guru memiliki peran untuk mengembangkan potensi tersebut secara seimbang sampai pada tingkat yang setinggi mungkin. Syarat-syarat untuk menjadi guru yaitu: a. Berijazah Ijazah yang dimaksud adalah ijazah yang dapat memberi wewenang untuk menjalankan tugas sebagai guru di suatu sekolah tertentu. Pemerintah telah mengadakan berbagai sekolah, kursus, dan akademi-akademi yang khusus untuk mendidik orang-orang yang akan ditugaskan menjadi guru diberbagai sekolah, sesuai dengan ijazah masing-masing. Ijazah bukanlah semata-mata sehelai kertas saja. Ijazah adalah surat bukti yang menunjukkan bahwa seseorang telah mempunyai ilmu pengetahuan dan kesanggupan-kesanggupan tertentu yang diperlukannya untuk suatu jabatan atau pekerjaan. Menjadi seorang pendidik haruslah memiliki ijazah yang diperlukan. Itulah bukti bahwa yang bersangkutan telah mempunyai wewenang, telah dipercayai oleh negara dan masyarakat untuk menjalankan tugasnya sebagai guru. b. Sehat jasmani dan rohani Semua pekerjaan membutuhkan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh orang yang akan melakukan pekerjaan itu dengan baik dan berhasil. Kesehatan jasmani dan rohani adalah salah satu syarat yang penting bagi tiap-tiap pekerjaan. Orang tidak dapat melakukan tugasnya sendiri dengan baik jika badannya selalu diserang oleh suatu penyakit. Syarat kesehatan tidak dapat diabaikan oleh calon guru. Seorang guru yang berpenyakit menular akan membahayakan kesehatan anak-anak dan membawa akibat yang tidak baik dalam tugasnya sebagai pengajar dan pendidik. c. Takwa kepada Tuhan YME dan berkelakuan baik Takwa kepada Tuhan YME sebenarnya syarat ini tidak terlalu dipersoalkan lagi. Dalam GBHN 1983-1988 menyatakan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1954 pasal 3 dinyatakan: Tujuan pendidikan adalah membentuk manusia susila. Ketakwaan terhadap Tuhan YME, kesusilaan, watak atau budi pekerti yang baik, tidak mungkin diberikan oleh orang-orang yang tidak berketuhanan YME atau taat beribadah menjalankan agamanya dan tidak berkelakuan baik. Pembentukan manusia susila yang takwa kepada Tuhan YME hanya mungkin diberikan oleh orang-orang yang memiliki dan hidup sesuai dengan norma-norma agama dan masyarakat serta peraturan yang berlaku. Mengetahui orang yang taat beragama dan berkelakuan baik atau tidak memanglah sulit karena tidak dapat dilakukan dengan tes. Meskipun demikian, tiap-tiap orang yang akan memasuki suatu pekerjaan, apalagi pekerjaan sebagai guru, harus memiliki surat keterangan kelakuan baik dari yang berwajib. Apabila ia melakukan kejahatan, ijazahnya dapat dicabut oleh pemerintah yang berarti bahwa ia diberhentikan dari jabatannya sebagai guru. d. Bertanggung jawab Guru harus berusaha mendidik anak-anak menjadi warga negara yang baik. Pembentukan warga negara yang dan bertanggung jawab tidaklah mudah dan hanya dapat dilakukan oleh orang yang berjiwa demokratis dan yang mempunyai tanggung jawab pula. Seorang guru harus seorang yang bertanggung jawab. Pertama sebagai guru tentu harus bertanggung jawab kepada tugasnya sebagai guru, yaitu mengajar dan mendidik. Selain tugasnya sebagai guru si sekolah, guru juga merupakan anggota masyarakat yang mempunyai tugas dan kewajiban lain. e. Berjiwa nasional Guru mempunyai tugas menanamkan kembali perasaan dan jiwa kebangsaaan (jiwa nasional). Guru hendaklah selalu ingat dan menjaga agar jangan sampai timbul chauvinism, yaitu perasaan kebangsaan yang sangat berlebih-lebihan. Salah satu alat utama untuk menanamkan perasaan kenasionalan adalah bahasa. Oleh sebab itu, tepatlah bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang dipergunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. 2. Sikap Guru yang Baik Syarat-syarat yang telah diuraikan di atas adalah syarat-syarat umum yang sangat berhubungan dengan jabatan guru di dalam masyarakat. Di samping syarat tersebut, masih ada syarat lain yaitu guru harus berkelakuan baik. Maksud berkelakuan baik berarti di dalamnya terkandung segala sikap, watak, dan sifat-sifat yang baik. Beberapa sikap yang sangat penting bagi guru yaitu: a. Adil Seorang guru harus adil, misalnya dalam memperlakukan anak-anak didiknya harus dengan cara yang sama. Ia tidak membedakan anak yang cantik, anak saudaranya sendiri, anak orang berpangkat, atau anak yang menjadi kesayangannya. Perlakuan yang adil perlu bagi guru, misalnya dalam hal memberi nilai dan menghukum anak. b. Percaya dan suka kepada murid-muridnya Guru harus percaya kepada anak didiknya. Artinya, guru harus mengakui dan menginsafi bahwa anak-anak adalah makhluk yang mempunyai kemauan, mempunyai kata hati sebagai daya jiwa untuk menyesali perbuatannya yang buruk dan menimbulkan kemauan untuk mencegah perbuatan yang buruk. Anak sebenarnya juga mempunyai kemauan dan kata hati. Tugas guru yang penting yaitu untuk membentuk kemauan dan kata hati anak ke arah yang baik dengan syarat guru harus percaya kepada anak didiknya. Demikian pula, guru harus mencintai murid-muridnya. Dengan percaya dan mencintai anak didiknya, maka dapat mendidik anak dengan hasil yang baik. c. Sabar dan rela berkorban Sifat sabar perlu dimiliki guru, baik dalam melakukan mendidik maupun dalam menaati hasil dari jerih payahnya. Hasil pekerjaan tiap-tiap guru dalam mendidik seorang anak tidak dapat ditunjukan dan tidak dapat dilihat seketika. Semua memerlukan kesabaran dan kerelaan berkorban dari guru. Sifat dan rela berkorban itu ada pada seorang pendidik jika pendidik itu mempunyai cinta terhadap anak didiknya. d. Memiliki perbawa (gezag) terhadap anak-anak Kewibawaan (gezag) sangat diperlukan oleh guru. Tanpa adanya gezag pada pendidik, tidak mungkin pendidikan itu dapat masuk ke dalam hati sanubari anak-anak. Tanpa kewibawaan, anak didik hanya akan menuruti kehendak dan perintah gurunya bukan karena kesadaran dalam diri melainkan karena takut atau karena paksaan. e. Penggembira Seorang guru hendaknya memiliki sifat suka tertawa dan suka memberi kesempatan tertawa kepada murid-muridnya. Sifat ini mempunyai kegunaan yaitu ia akan tetap memikat perhatian anak-anak pada waktu mengajar dan anak-anak tidak cepat bosan. Dilihat dari sudut psikologi, setiap orang mempunyai dua naluri: (1) naluri untuk berkelompok, dan (2) naluri suka bermain-main bersama. Jika kedua naluri itu dapat kita pergunakan dengan bijaksana dalam tiap-tiap mata pelajaran, hasilnya akan baik dan berlipat ganda. f. Bersikap baik terhadap guru-guru lainnya Anak-anak tidak dididik oleh guru saja, tetapi juga perlu kerjasama dengan orang tua. Demikian juga di sekolah, kerjasama antara guru sangat penting. Tingkah laku dan budi pekerti anak-anak sangat banyak dipengaruhi oleh suasana di kalangan guru-guru. Setiap guru harus menjaga nama baik dan kehormatan teman sejawatnya. g. Bersikap baik terhadap masyarakat Tugas dan kewajiaban guru tidak hanya terbatas di sekolah saja, tetapi juga di dalam masyarakat. Sekolah hendaknya menjadi cermin bagi masyarakat sekitarnya, dirasakan oleh masyarakat bahwa sekolah itu adalah kepunyaannya dan memenuhi kebutuhan mereka. h. Benar-benar menguasai mata pelajarannya Guru harus menambah pengetahuannya. Mengajar tidak dapat dipisahkan dari belajar. Guru yang pekerjaannya memberikan pengetahuan-pengetahuan dan kecakapan-kecakapan kepada murid-muridnya tidak mungkin akan berhasil baik jika guru itu sendiri tidak selalu berusaha menambah pengetahuannya. Dunia semakin maju, kebudayaaan manusia juga berubah dan bertambah. Keterangan-keterangan yang diberikannya bersasarkan pendapat pengarang-pengarang (buku dan sebagainya) belum tentu tetap benar dan mungkin sudah tidak diakui lagi oleh masyarakat karena samannya sudah ada yang baru. Jadi penting bagi guru untuk selalu menambah wawasan. i. Suka kepada pelajaran yang diberikannya Mata pelajaran di SD yang banyak macamnya diajarkan oleh seorang guru saja. Biarpun demikian, tiap-tiap guru hendaklah berusaha supaya menyukai pelajaran-pelajaran yang diberikan kepada murid-muridnya. j. Berpengetahuan luas Guru haruslah seorang yang mempunyai perhatian intelektual yang luas dan tidak kunjung padam. Para guru hendaknya dapat melihat lebih banyak lagi, memikir lebih banyak lagi, dan mengerti lebih banyak dari pada orang lain di dalam masyarakat tempat ia hidup. Guru mempunyai dua fungsi istimewa. Pertama, mengadakan jembatan antara sekolah dan dunia ini. Dalam hal ini jalan yang terbaik bagi guru adalah menghubungkan dirinya sendiri dengan kejadian-kejadian dan keadaan-keadaan serta kemajuan-kemajuan yang terdapat di dalam masyarakat zamannya. Guru hendaknya seorang yang tidak menjemukan, tetapi selalu mencari dan menambah pengetahuannya, mengikuti kemajuan zaman dan masyarakatnya. Kedua, mengadakan hubungan antara masa muda dan masa dewasa. Ia harus dapat menafsirkan kehidupan seorang dewasa kepada pemuda sehingga mereka akan menjadi dewasa juga. Untuk itu guru harus hidup di dua dunia yaitu dunia anak-anak (pemuda) dan dunia orang dewasa. B. Keteraturan Pendidikan Pendidikan pada dasarnya tidak terlepas dari peran penting guru sebagai tulang punggung dan penopang utama dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Namun tidak hanya guru yang berperan, masyarakat, orang tua, dan pemerintah pun ikut memberi masukan untuk memajukan pendidikan. Pemerintah mempunyai usaha-usaha dalam berbagai bentuk, yaitu dengan mengeluarkan berbagai kebijakan-kebijakan. Kebijakan-kebijakan tersebut juga berfungsi untuk mewujudkan keteraturan dalam pendidikan. Kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang pendidikan, misalnya UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan terkait guru, sarana prasarana, lembaga pendidikan, dan siswa. 1. Guru Menjadi guru tidak hanya semaunya sendiri, tetapi memiliki aturan. Aturan di dalam profesi guru yaitu kode etik. Kode etik guru sebenarnya dapat berfungsi sebagai pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugas, guru bertanggungjawab atas profesinya, agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal, mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, agar membantu memecahkan masalah, dan agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah. Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar-dasar sebagai berikut: a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional. c. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar. e. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan. f. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. g. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. h. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. i. Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan. Pemerintah senantiasa mengikuti perkembangan guru dan memiliki upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan guru di bidangnya. Adapun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru yaitu: a. Peningkatan kesejahteraan guru Program Peningkatan Kesejahteraan Guru adalah berbagai kegiatan peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan kehidupan guru. Kegiatan ini diadakan dengan pertimbangan semua pengembangan guru semestinya didasarkan pada kehidupan sehat dan tenteram. Beberapa program peningkatan kesejahteraan guru antara lain adalah: 1) Pemberian kesempatan pemeriksaan kesehatan 2) Pemberian berbagai alat bantu sehubungan dengan kesehatan dan kebutuhan dasar (kacamata, hearing aids) 3) Pemberian bantuan peningkatan pendidikan formal 4) Pemberian bantuan kursus atau keterampilan 5) Pemberian bantuan cicilan sarana transportasi 6) Pemberian bantuan cicilan sarana komunikasi b. Pelatihan dan pendidikan profesi guru Pelatihan dan pendidikan profesi guru dilakukan dengan mengadakan KKG, MGMP, maupun LPTK. c. Beasiswa pendidikan untuk menyetarakan kualifikasi Selama ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya menyediakan beasiswa untuk dosen ataupun calon dosen saja. Jika selama ini masyarakat bertanya-tanya mengenai penghargaan negara untuk atlet berprestasi ataupun seniman berprestasi, mungkin program pemberian beasiswa unggulan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ini menjadi salah satu opsi penghargaan tersebut. Setiap tahunnya, Kementerian Pendidikan menyiapkan dana sekitar Rp100 miliar untuk mendanai warga negara Indonesia yang unggul dalam berbagai bidang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik dalam maupun luar negeri. Untuk itu, dewasa ini pemerintah juga memberikan beasiswa pendidikan untuk menyetarakan kualifikasi. d. Penilaian kinerja guru oleh kepsek dan pengawas Kinerja guru dinilai oleh kepsek dan pengawas dengan tujuan agar seorang guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab dengan apa yang ia lakukan. 2. Sarana Prasarana Upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan sarana prasarana yaitu: a. Pemberian buku gratis Pemberian buku gratis ditujukan untuk memfasilitasi sarana belajar bagi siswa agar ia termotivasi untuk menjadikan “budaya membaca” bagi dirinya. Dengan selalu membaca, maka pengetahuan akan banyak yang dioperoleh. b. Dana operasional (BOS) Dana operasional (BOS) dapat digunakan untuk memperbanyak atau mengganti sarana prasarana di sekolah. c. Bantuan alat olahraga, media pembelajaran, dan alat-alat laboratorium Bantuan alat olahraga, media pembelajaran, dan alat-alat laboratorium ditujuakan agar siswa mudah menerima pelajaran dari guru. Jika sarana sekolah tercukupi, maka siswa akan dapat belajar dengan lancar. d. Adanya internet disekolah Adanya internet di sekolah akan memberikan pengaruh positif bagi siswa. Siswa dapat mencari informasi melalui internet. Namun untuk mencegah timbulnya pengaruh engatif, guru harus selalu memantau siswa dan memberikan peraturan ketika siswa berinternet. 3. Lembaga pendidikan Upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan lembaga pendidikan yaitu dengan adanya: a. Komite sekolah Komite Sekolah merupakan nama baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara substansi kedua istilah tersebut tidak begitu mengalami perbedaan. Yang membedakan hanya terletak pada pengoptimalan peran serta masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan mutu pendidikan. Keberadaan komite sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan hasil pendidikan atau sekolah. Adapun peran komite sekolah yaitu: 1) sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan disatuan pendidikan 2) sebagai lembaga pendukung (supporting agency) yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan disatuan pendidikan. 3) sebagai lembaga pengontrol (controlling agency) dalam rangka ransparansi dana kuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.. b. Dewan pendidikan Dewan Pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan satuan pendidikan maupun lembaga pemerintah lainnya. Posisi Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, satuan pendidikan, dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku. Peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Badan tersebut juga berperan sebagai pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. Di samping itu juga Dewan Pendidikan berperan sebagai pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, serta sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Legislatif) dengan masyarakat. Adapun tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan yaitu: 1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan di Propinsi Kalimantan Timur 2) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. 3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalarm penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah kabupaten/kota dan satuan pendidikan. Diakses dari http://www.awangfaroekishak.info/kunjungan-7-dewan-pendidikan.htm pada tanggal 20 Mei 2012. c. Pengamat, pengawas, dan penilai Pengamat, pengawas, dan penilai perlu ada karena untuk mengetahui seberapa besar kemajuan kualitas pendidikan yang sudah dilaksanakan di setiap sekolah. d. Pengadaan MBS ditiap satuan pendidikan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan keunggulan masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan teknologi, yang ditunjukkan dengan pernyataan politik dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal tersebut diharapkan dapat dijadikan landasan dalam pengembangan pendidikan di Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan, baik secara makro, meso, maupun mikro. MBS diperlukan dalam setiap satuan pendidikan. MBS menciptakan rasa tanggung jawab melalui administrasi sekolah yang lebih terbuka. Kepala sekolah, guru, dan anggota masyarakat bekerja sama dengan baik untuk membuat Rencana Pengembangan Sekolah. Sekolah memajangkan anggaran sekolah dan perhitungan dana secara terbuka pada papan sekolah. Keterbukaan ini telah meningkatkan kepercayaan, motivasi, serta dukungan orang tua dan masyarakat terhadap sekolah. Banyak sekolah yang melaporkan kenaikan sumbangan orang tua untuk menunjang dan meningkatkan pemberdayaan mutu pendidikan sekolah. 4. Peserta didik Upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas prestasi peserta didik yaitu dengan adanya: a. Beasiswa Peserta didik memiliki kesempatan untuk memperoleh beasiswa. Pada umunya, beasiswa yang ada di sekolah terdiri dari dua jenis yaitu beasiswa berprestasi dan beasiswa tidak mampu. Beasiswa berprestasi diberikan kepada peserta didik yang memiliki prestasi baik atau memuaskan di sekolah tersebut. Sedangkan beasiswa tidak mampu diberikan pada peserta didik dalam taraf ekonomi tingkat bawah. Pemberian beasiswa ini merupakan upaya dari pemerintah agar lapisan masyarakat dapat mengikuti program pendidikan. Apabila tingkat ekonomi rendah dibiarkan begitu saja tanpa adanya bantuan untuk sekolah, sekolah mampu dikuasi oleh golongan tingkat menengah ke atas. Jadi, pemberian beasiswa ini untuk menjaga keteraturan individu dalam mengikuti kegiatan belajar di sekolah. b. Perpustakaan Tanpa adanya perpustakaan, kondisi sekolah mampu dikatakan tidak teratur. Sumber belajar yang akan digunakan oleh siswa sebagian besar dapat diperoleh melalui perpustakaan. Oleh karena itu, tiap sekolah diharuskan memiliki perpustakaan agar proses belajar mengajar dapat berjalan secara teratur dan mencapai hasil optimal. c. Layanan bimbingan dan konseling Sikap siswa dapat diarahkan menuju hal positif melalui bimbingan dan konseling. Beberapa sikap siswa yang tercela ditangani oleh BK. Layanan ini menjadi penting, karena tanpa adanya penanganan siswa yang menyimpang maka beberapa sistem yang ada di sekolah akan terganggu. d. Ekstrakurikuler Bakat dan keterampilan siswa di luar akademik perlu dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ini mengarahkan siswa agar tidak berpola berlebihan, karena bakat mereka memiliki tempat yang sesuai yaitu melalui kegiatan ekstrakurikuler yang telah diadakan oleh sekolah. Contoh dari ekstrakurikuler yang ada di sekolah adalah seni tari, paduan suara, silat, dan sebagainya. Beberapa hal yang dibahas diatas merupakan upaya dalam rangka pembentukkan keteraturan pendidikan. Pendidikan dikatakan teratur apabila guru mampu melaksanakan pembelajaran dengan baik, peserta didik berperan aktif dalam kegiatan sekolah terkait akademik yang telah dijadwalkan, dan sarana prasarana mendukung untuk memenuhi kebutuhan guru dan siswa selama berada di sekolah. Selain itu, keteraturan pendidikan di Indonesia dapat dibuktikan dengan adanya kurikulum pendidikan yang sama di negara Indonesia. Kurikulum yeng berlaku di Indonesia adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan. Di mana kurikulum ini menekankan pada potensi-potensi yang dimiliki oleh tiap daerah penyelenggara pendidikan serta keterlibatan masyarakat secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan. Di dalam kurikulum ini pemerintah daerah memiliki andil yang cukup besar dalam upaya penyelanggaraan pendidikan. Sekolah yang memiliki keteraturan mapu meningkatkan pembangunan nasional dan mencapai tujuan pendidikan nasional itulah manfaat keteraturan pendidikan di Indonesia. C. Kebebasan Pendidikan Era reformasi dengan perkembangan zaman yang semakin pesat telah membawa titik demokrasi dalam berbagai bidang termasuk pendidikan. Euphoria kebebasan demikian meningkat termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan. Dermokrasi yang dianut negara kita rnerupakan pintu kebebasan, dan kebebasan dapat diperoleh apabila di antara sesarna rnanusia ada kesetaraan sosial, sebagairnana Tuhan rnernandang bahwa sernua rnanusia rnerniliki derajat yang sarna kecuali ketakwaannya. John Dewey berpendapat tentang kebebasan dalam http://taufiqchips.wordpress.com/2010/06/21/kebebasan-dalam-dunia-pendidikan-sebuah-solusi-inert-ideas/ yang diakses pada tanggal 19 Mei 2012 mengungkapkan bahwa kebebasan merupakan nilai yang harus dipertahankan dalam pendidikan. Kebebasan adalah salah satu syarat mutlak dalam pendidikan. Ia haruslah jaminan atas kebebasan berpikir manusia. Manusia dalam masyarakat tersebut tidaklah dapat mencapai inovasi pengetahuan dan penemuan-penemuan yang berguna untuk kemajuan masyarakat tanpa memiliki kebebasan. Moh. Hanif Dhakiri mengutip pendapat Paulo Freire tokoh pendidik asal Brazil dalam file:///D:/download/Kebebasan.Akademik.Itu.htm diakses pada tanggal 19 Mei 2012 sebagai berikut, teori tindakan dialog sebagai alat pernbebasan rnenernpatkan rnanusia dalarn posisi yang sarna sebagai subyek perubahan. Ia juga rnenyatakan bahwa di antara sesama manusia tidak ada lagi subyek maupun obyek, yang ada hanyalah subyek sekaligus obyek, rnanusia saling rnengajar satu sarna lain. Oleh karenanya istilah “guru-murid” menjadi sangat relatif. Irnplikasinya dapat mengubah tatanan hidup yang dorninatif-hegernonik rnenjadi kesetaraan rnanusiawi. Ini merupakan substansi demokrasi yang sangat dibutuhkan bagi penyelenggaraan pendidikan yang adil dan humanis. Seorang anak akibat dari pendidikan di sekolah menjadi mati pikirannya atau dalam istilah Alfred North Whitehead adalah inert ideas. Inert ideas adalah kondisi dimana aktivitas berpikir hanya menerima tanpa ada usaha pengujian, mencoba dan di feedback. Kondisi ini adalah kondisi yang sangat berbahaya, karena kondisi ini sama saja dengan membuat bodoh manusia dengan alat yang bernama sekolah. Tiap revolusi intelektual yang dibawa oleh gerakan humanisme pada umumnya merupakan perlawanan terhadap inert ideas (A. N. Whitehead). Ini menunjukkan bahwa betapa pembunuhan terhadap kebebasan berpikir merupakan perlawanan terhadap humanisme. Kebebasan berpikir ini yang selalu diperjuangkan oleh intelektual terhadap kemapanan di masyarakat. Kebebasan pendidikan ditunjukkan pula dengan adanya desentralisasi. Desentralisasi merupakan pelimpahan kekuasaan dari pusat ke daerah. Semenjak adanya desentralisasi lembaga sekolah memiliki kebebasan untuk mengatur atau memanajemen sekolahnya. Hal yang dapat diatur atau dimanajemen oleh sekolah yaitu sarana prasarana, siswa, keuangan, hubungan dengan masyarakat, dan lain sebagainya. Jadi, MBS merupakan salah satu kebebasan yang diberikan pusat kepada sekolah masing-masing. Secara umum, ada beberapa bentuk kebebasan pendidikan yang merupakan hak dari guru, peserta didik, maupun lembaga sekolah tersebut. Adapun beberapa kebebasan terkait pendidikan, antara lain: 1. Kebebasan menentukan standar nilai Seorang guru bebas menentukkan kriteria minimal dari setiap nilai ulangan siswa. Namun, kebebasan dalam penentuan nilai tersebut perlu melihat perkembangan daripada peserta didik itu sendiri. Bobot atau kesulitan materi satu dan lainnya pun dapat pula memiliki perbedaan untuk kriteria minimalnya. Kriteria minimal yang ditentukan guru untuk setiap materi pokok mengharapkan siswanya tidak kalah apabila bersaing dengan siswa sekolah lain. Selain, itu guru mengharapkan keluaran yang bermutu dan diterima dimasyarakat. Kebebasan menentukan standar nilai tidak hanya dimiliki oleh guru dalam proses pembelajaran saja. Bagi SMP / SMA yang meneriam siswa baru berhak menentukan nilai minimal yang layak untuk duduk di lembaga sekolah tersebut. Kebebasan sekolah dalam hal standar nilai ini memiliki tujuan terkait dengan mutu sekolah tersebut. Sekolah memiliki pertimbangan apabila input yang masuk dalam taraf berkualitas tentunya outputnya akan berkualitas pula bila diimbangi dengan proses yang baik. 2. Kebebasan sekolah untuk merumuskan visi, misi, tujuan sasaran sekolah yang dapat menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan sekolah. Hamzah (2011:5) menyatakan visi pendidikan yang perlu memperoleh perhatian ialah meletakkan information technology yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pendidikan. Hal ini memiliki arti dari tingkat pendidikan rendah sampai perguruan tinggi merupakan jalur linier pendidikan, pengenalan, pemahaman, dan pengalaman ilmu dan teknologi di lembaga pendidikan. Yang dimaksud dengan visi adalah gambaran masa depan yang diinginkan oleh sekolah, agar sekolah yang bersangkutan dapat menjamin kelangsungan hidup dan perkembangannya. Misi adalah tindakan untuk mewujudkan atau merealisasikan visi tersebut. Tujuan adalah apa yang ingin dicapai atau dihasilkan oleh sekolah yang bersangkutan dan kapan tujuan itu mungkin dicapai. Sasaran adalah penjabaran tujuan yang akan dicapai oleh sekolah dalam jangka waktu lebih pendek dibandingkan dengan tujuan sekolah. Sekolah merumuskan visi misi sesuai dengan kemampuan sekolah tersebut. Selain itu, perumusan visi misi tentu sesuai dengan perkembagan zaman. Sekolah perlu dengan cermat memperhatikan beberapa hal yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat melalui lembaga sekolah. Visi dan misi ini, akan memberikan daya dorong bagi masyarakat di luar sana untuk memiliki sekolah terkait. 3. Kebebasan untuk berpikir Pengelola pendidikan selama ini lebih cenderung suka mendiktekan pemikiran pengelola kepada para siswa dan mengabaikan mereka sebagai pihak yang memiliki pemikirannya sendiri. Guru misalnya lebih suka banyak berbicara di depan siswa ketimbang mendengar apa sebetulnya yang mereka butuhkan. Dalam kondisi demikian sebagian siswa ada yang kemudian tampak mengabaikan ‘penjelasan’ gurunya. Kata penjelasan sengaja diberi tanda petik karena pada kenyataannya justru semakin menimbulkan ketidak jelasan bagi siswa. Melalui kebebasan yang dimiliki siswa, peran guru tidak lagi berlesbihan atau mendominasi pembelajaran. Di era yang serba canggih ini, sumber informasi dapat diakses dengan cepat. Siswa bebas menentukan sumber belajar yang akan mereka gunakan selama masih sesuai dengan materi pelajaran. Peran guru dalam pembelajaran di era reformasi ini adalah pengarah bagi siswanya. Siswa bukan robot yang dapat diperintah sesuka hati dan dijadikan objek. Siswa memiliki beberapa pemikiran dan tugas guru mengarahkan pemikiran-pemikiran siswa agar menjadi pemikiran yang tepat dan berguna baik untuk dirinya maupun orang lain. Disini baik siswa maupun guru tidak ada istilah subyek dan obyek. Siswa dapat belajar dari guru dan guru tanpa sadar sebenarnya belajar banyak hal tentang siswanya. Siswa memiliki pengetahuan dari lingkungan yang mampu ditanamkan dalam pembelajaran bersama guru. Sedangkan guru secara tidak langsung mengambil nilai-nilai lingkungan dari masing-masing siswa ketika proses belajar mengajar berjalan. 4. Kebebasan mengeluarkan pendapat Negara kita adalah Negara demokrasi yang dicirikan dengan kebebasan dalam berpendapat. Proses pembelajaran memberikan kesempatan siswa untuk ikut berpendapat terkait materi pokok yang dipelajari. Bahkan, ada beberapa sekolah yang mengizinkan siswa untuk menyampaikan usulan tentang pelaksanaan pembelajaran yang akan dilaksanakan. Jadi guru bersama siswa merancang pembelajaran sesuai dengan kesepakatan bersama. Nampaknya, tidak hanya siswa yang bebas berpendapat. Guru-guru pun sekarang seperti aktivis yang siap siaga berorientasi di depan pemerintahan untuk menyuarakan pendapatnya. Pendapat yang disampaikan dapat secara lisan maupun tertulis. Sebagimana tulisan dari Darmaningtyas dengan judul yang cukup provokatif, “Otonomi Guru = Bubarkan Pengawas dan K3S” ( Kompas, 19 Pebruari 2002 ) agaknya cukup merefleksikan euphoria kebebasan itu. Meskipun kita tetap membutuhkan kata-kata yang menghentak seperti yang pernah dilakukan Darmaningtyas guna mencairkan kebekuan kreatifitas, mengurai kekusutan masalah, dan terutama guna menohok otoritarianisme yang telah berpuluh-puluh tahun mencengkeram dunia pendidikan kita. Berbagai pihak selain guru pun ikut menyoroti dunia pendidikan dan mengeluarkan pendapatnya. Upaya yang dilakukan dengan menggunakan kebebasan yang dimiliki seseorang tersebut, tentu dalam artian mencapai taraf yang lebih baik lagi. Artinya, pihak-pihak yang menyuarakan isi hati mereka adalah pihak yang tidak puas dengan keadaan pendidikan di Indonesia sekarang, mereka (baik guru maupun aktivis lainnya) berharap ada perubahan kea rah yang lebih baik. 5. Kebebasan guru mengelola pembelajaran Guru memiliki hak secara penuh merancang pembelajaran. Guru menentukan model, metode, dan media pembelajaran yang memang diperlukan saat KBM. Sebagai guru yang baik membuat rencana pelaksanaan pembelajaran adalah murni dibuat sendiri agar mampu sesuai dengan kondisi siswa yang dihadapi. Oleh karena itu, tidak ada rencana pembelajaran yang salah maupun paling benar karena rencana tersebut bersifat fleksibel sesuai dengan pembuat sekaligus pelaksananya. Guru bersama siswa juga perlu berdiskusi untuk mengelola kelas agar tercipta rasa senang, nyaman, dan aman di dalam ruangan kelas. Manajemen kelas menjadi mutlak dipelajari oleh guru agar mampu mengelola interaksi pada saat kegiatan belajar mengajar. Meskipun guru memiliki kebebasan mengelola pembelajaran, bukan berarti guru dapat mengurangi jumlah mata pelajaran atau jam pelajarn di sekolah dasar. Kebebasan guru akan pelajaran dibatasi dengan standar isi dan proses bahkan dalam UU.Sisdiknas telah ditetapkan mata pelajaran yang diajarkan di SD. Namun, untuk mata pelajaran muatan local diserahkan pada sekolah masing-masing sesuai dengan potensi di sekolah tersebut. Namun, apabila kita berbicara tentang pelaksanaan dari kebebasan itu sendiri, masih banyak beberapa pihak yang memaknai kebebasan secara berlebihan atau justru dengan sengaja tidak membebaskan diri. Sikap bebas secara tidak sebebas-bebasnya dapat ditemui dikehidupan sehari-hari, seperti guru yang justru mangkir dari jam kerja dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran yang hanya sebagai formalitas serta sikap mendominasi guru dalam pembelajaran. Sedangkan sikap yang sengaja tidak membebaskan diri terlihat dari peserta didik yang pasif dalam berpendapat. Ia kurang menghargai hak untuk mengeluarkan pendapat yang telah dimilikinya. Adanya kebebasan pendidikan sangat memprihatinkan apabila pihak-pihak tertentu justru mengartikan secara berlebihan makna kebebasan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah mengimbangi kebebasan yang ada dengan peraturan-peraturan yang mengikatnya. Sebagimana kode etik yang merupakan salah satu kode yang mengatur tingkah laku guru agar tidak bersikap terlalu bebas terkait pendidikan. Perlu digarisbawahi bahwa kebebasan seseorang terkait dengan hak orang lain. Ibaratnya seseorang memiliki kebebasan untuk bermain gitar pada saat magrib, namun harus menghargai kebebasan orang lain pula yaitu membaca Al-Quran. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Guru adalah sosok yang selalu melekat dengan dunia pendidikan. Syarat guru yang baik yaitu berijazah, sehat jasmani dan rohani, taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertanggung jawab, dan berjiwa nasional. Selain itu, untuk menjadi guru perlu diimbangi denga sikap yang baik antara lain adil, percaya dan senang kepada murid-muridnya, memiliki perbawa (gezag) terhadap anak-anak, sabar dan rela berkorban, penggembira, bersikap baik terhadap guru-guru lainnya, dan sebaginya 2. Pendidikan dikatakan teratur apabila guru mampu melaksanakan pembelajaran dengan baik, peserta didik berperan aktif dalam kegiatan sekolah terkait akademik yang telah dijadwalkan, dan sarana prasarana mendukung untuk memenuhi kebutuhan guru dan siswa selama berada di sekolah. Jadi, untuk mencapai keteraturan pendidikan perlu pengaturan atau meningkatan pada guru, peserta didik, sarana prasarana dan yang terutama adalah lembaga pendidikan itu sendiri. 3. Kebebasan adalah salah satu syarat mutlak dalam pendidikan. Ia haruslah jaminan atas kebebasan berpikir manusia. Manusia dalam masyarakat tersebut tidaklah dapat mencapai inovasi pengetahuan dan penemuan-penemuan yang berguna untuk kemajuan masyarakat tanpa memiliki kebebasan. Kebebasan dalam dunia pendidikan, antara lain kebebasan menentukan standar nilai, kebebasan merumuskan visi, misi, tujuan, dan sasaran, kebebasan mengelola pembelajaran, kebebasan berpikir, dan kebebasan mengemukakan pendapat. Berbagai macam kebebasan yang ada di Indonesia diimbangi denga peraturan yang dibuat oleh pusat. Tanpa adanya aturan yang mengikat makna kebebasan tersebut, maka beberapa pihak akan dengan senang hati menyimpangkan arti kebebasan yang dimaksud. B. Saran 1. Diperlukan kerjasama dari guru, orang tua, dan pemerintah agar sekolah mampu menghasilkan manusia yang berpotensi. 2. Pengawasan dari pusat agar tidak ada penyimpangan dari kebebasan yang dimiliki oleh pihak-pihak dalam pendidikan. 3. Kesadaran dari dalam sekolah untuk mengawasi kondisi sekolah dari berbagai hal agar sistem atau aturan yang telah dibuat berjalan dengan teratur. 4. Sekolah hendaknya teliti dalam menjawab kebutuhan-kebutuhan yang ada di masyarakat terkait dengan pendidikan. Hal ini dikarenakan sekolah tidak dapat lepas dari peran serta masyarakat dan sebaliknya. DAFTAR PUSTAKA Hamzah B.Uno. 2011. Profesi Kependidikan Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. Ali mustahib elyas. 2010. Pendidikan yang Membebaskan diakses dari http://edukasi.kompasiana.com/2010/05/24/pendidikan-yang-membebaskan/ pada tanggal 20 Mei 2012. Awang Farok. Kunjungan Dewan Pendidikan. Diakses dari http://www.awangfaroekishak.info/kunjungan-7-dewan-pendidikan.htm pada tanggal 20 Mei 2012. Sulistyowati Irianto. 2012. Kebebasan Akademik diakses dari file:///D:/download/Kebebasan.Akademik.Itu.htm pada tanggal 19 Mei 2012. Taufiq. 2010. Kebebasan Dalam Dunia Pendidikan Sebuah Solusi Inert ideas diunduh dari http://taufiqchips.wordpress.com/2010/06/21/kebebasan-dalam-dunia-pendidikan-sebuah-solusi-inert-ideas/ pada tanggal 19 Mei 2012.